salju

Minggu, 06 Juli 2014

makalah pendidikan pancasila mengenai "pancasila sebagai kajian sejarah RI"

MAKALAH PENDIDIKAN PANCASILA MENGENAI “PANCASILA SEBAGAI KAJIAN SEJARAH BANGSA INDONESIA”


Oleh :
Fitria Ardini (131664037)
Psikologi 2013 A

PRODI S1 PSIKOLOGI
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
Tahun 2014


KATA PENGANTAR

                  Puji syukur saya  ucapkan kehadirat Allah SWT.karena atas berkat rahmat dan karunia-Nya saya  dapat menyelesaikan makalah  Pendidikan Pancasila ini. Saya berharap dengan adanya makalah ini dapat menambah wawasan bagi kita semua  tentang Pancasila dilihat sebagai Kajian Sejarah Bangsa Indonesia. Saya juga berterimakasih kepada Bapak Drs. I Made Arsana, Msi. selaku dosen pembimbing saya dalam mata kuliah Pendidikan Pancasila  yang telah memberi tugas makalah ini kepada saya.
                  Makalah ini jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu saya minta maaf jika ada  kesalahan dalam penulisan makalah ini dan saya sangat mengharapakan masukan, kritik dan saran demi kesempurnaan makalah ini.Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi saya sendiri dan pihak lain yang membacanya.

                                                                                                               Surabaya,5 April 2014


                                                                                                                                 Penulis




BAB. I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Pancasila adalah lima nilai dasar luhur yang ada dan berkembang bersama dengan bangsa Indonesia sejak dulu. Sejarah merupakan deretan peristiwa yang saling berhubungan. Peristiwa-peristiwa masa lampau yang berhubungan dengan kejadian masa sekarang dan semuanya bersumber pada masa yang akan datang. Hal ini berarti bahwa semua aktivitas manusia pada masa lampau berkaitan dengan kehidupan masa sekarang untuk mewujudkan masa depan yang berbeda dengan masa sebelumnya.
Dasar Negara merupakan alas, pijakan atau fundamen yang mampu memberikan kekuatan terhadap berdirinya sebuah Negara. Negara Indonesia dibangun juga berdasarkan pada suatu landasan atau pijakan yaitu pancasila. Pancasila, dalam fungsinya sebagai dasar Negara, merupakan sumber kaidah hukum yang mengatur Negara Republik Indonesia, termasuk di dalamnya seluruh unsur-unsurnya yaitu pemerintah, wilayah, dan rakyat. Pancasila dalam kedudukannya merupakan dasar pijakan penyelenggaraan Negara dan seluruh kehidupan Negara Replubik Indonesia.
Pancasila sebagai dasar Negara mempunyai arti yaitu mengatur penyelenggaraan pemerintahan. Konsekuensinya adalah Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum. Hal ini menempatkan pancasila sebagai dasar Negara yang berarti melaksanakan nilai-nilai Pancasila dalam semua peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah seharusnya semua peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia bersumber pada Pancasila.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimanakah keadaan Pancasila dilihat sebagai kajian sejarah bangsa Indonesia?
2.      Bagaimanakah kedudukan Pancasila pada Era Orde Lama?
3.      Bagaimanakah peran Pancasila pada Era Reformasi?
C.     Tujuan Masalah
1.      Mengetahui keadaan Pancasila dilihat sebagai kajian sejarah bangsa Indonesia
2.      Mengetahui kedudukan Pancasila pada Era Orde Lama
3.      Mengetahui peran Pancasila pada Era Reformasi

BAB. II KAJIAN PUSTAKA
A.    Pengertian Pancasila
Pancasila adalah lima nilai dasar luhur yang ada dan berkembang bersama dengan bangsa Indonesia sejak dahulu. Sejarah merupakan deretan peristiwa yang saling berhubungan. Peristiwa-peristiwa masa lampau yang berhubungan dengan kejadian masa sekarang dan semuanya bermuara pada masa yang akan datang. Hal ini berarti bahwa semua aktivitas manusia pada masa lampau berkaitan dengan kehidupan masa sekarang untuk mewujudkan masa depan yang berbeda dengan masa yang sebelumnya
Pancasila sebagai dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia telah diterima secara luas dan telah bersifat final. Hal ini kembali ditegaskan dalam Ketetapan MPR No XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara Ketetapan MPR No. I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002. Selain itu Pancasila sebagai dasar negara merupakan hasil kesepakatan bersama para Pendiri Bangsa yang kemudian sering disebut sebagai sebuah “Perjanjian Luhur” bangsa Indonesia.
Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit. Pancasila artinya lima dasar atau lima asas yaitu nama dari dasar negara kita, Negara Republik Indonesia. Selain mempunyai arti “Berbatu sendi yang lima” (dari bahasa Sangsekerta) Pancasila juga mempunyai arti “Pelaksanaan kesusilaan yang lima” (Pancasila Krama), yaitu sebagai berikut :
1.      Tidak boleh melakukan kekerasan
2.      Tidak boleh mencuri
3.      Tidak boleh berjiwa dengki
4.      Tidak boleh berbohong
5.      Tidak boleh minum-minuman keras atau menggunakan narkoba


B.     Perkembangan sejarah Pancasila mulai dari Pra-Kemerdekaan sampai Era Kemerdekaan
Menurut Sunoto (1984) melalui kajian filsafat Pancasila, menyatakan bahwa unsur-unsur Pancasila berasal dari bangsa Indonesia sendiri, walaupun secara formal Pancasila baru menjadi dasar Negara Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945, namun jauh sebelum tanggal tersebut bangsa Indonesia telah memiliki unsur-unsur Pancasila dan bahkan melaksanakan di dalam kehidupan merdeka. Sejarah bangsa Indonesia memberikan bukti yang dapat kita cari dalam berbagai adat istiadat, tulisan, bahasa, kesenian, kepercayaan, agama dan kebudayaan pada umumnya. (Sunoto, 1984: 1). Dengan rinci Sunoto menunjukkan fakta historis, diantaranya adalah :
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa : bahwa di Indonesia tidak pernah ada putus-putusnya orang percaya kepada Tuhan.
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab : bahwa bangsa Indonesia terkenal ramah tamah, sopan santun, lemah lembut dengan sesama  manusia.
3.      Persatuan Indonesia : bahwa bangsa Indonesia dengan ciri-cirinya guyub, rukun, bersatu, dan kekeluargaan.
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan : bahwa unsur-unsur demokrasi sudah ada dalam masyarakat kita.
5.      Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia : bahwa bangsa Indonesia dalam menunaikan tugas hidupnya terkenal lebih bersifat social dan berlaku adil terhadap sesama.
 A.T. Soegito (1999: 32) dengan mengutip beberapa sumber bacaan menjelaskan bahwa mengenal diri sendiri berarti mengetahui apa yang dapat dilakukannya, dan tak seorang pun akan tahu apa yang dapat dilakukannya sebelum dia mencoba, satu-satunya petunjuk yang dapat ditemukan untuk mengetahui sesuatu yang dapat dilakukan manusia adalah dengan mengetahui kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan oleh manusia yang terdahulu. Oleh karena itu, nilai sejarah terletak pada kenyataan bahwa ia mengajarkan apa yang telah dilakukan oleh manusia dan dengan demikian apa sesungguhnya manusia. Tanpa mengetahui sejarah, seseorang tidak dapat memperoleh pengertian kualitatif dari gejala-gejala sosial yang ada. Secara rinci Sartono Kartodirdjo menjelaskan bahwa fungsi pengajaran sejarah nasional Indonesia meliputi :
1. Membangkitkan perhatian serta minat kepada sejarah tanah airnya;
 2. Mendapatkan inspirasi dari cerita sejarah;
 3. Memupuk alam pikiran ke arah kesadaran sejarah;
 4. Memberi pola pikiran ke arah kesadaran sejarah;
 5. Mengembangkan pikiran penghargaan terhadap nilai-nilai kemanusiaan.
Masa Pengusulan
Dalam sidang Teiku Gikoi (Parlemen Jepang) pada tanggal 7 September 1944, perdana menteri Jepang Jendral Kuniaki Koisi, atas nama pemerintah Jepang mengeluarkan janji kemerdekaan Indonesia yang akan diberikan pada tanggal 24 Agustus 1945, sebagai janji politik. Sebagai realisasi janji ini, pada tanggal 1 Maret 1945 Jepang mengumumkan akan dibentuknya Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai). Badan ini baru terbentuk pada tanggal 29 April 1945. BPUPKI kemudian dilantik pada tanggal 28 Mei 1945 oleh Gunseikan (Kepala Pemerintahan bala tentara Jepang di Jawa), dengan susunan sebagai berikut Ketua Dr. KRT. Radjiman Wedyodiningrat, ketua muda Ichibangase Yosio (anggota luar biasa, bangsa Jepang), Ketua Muda R. Panji Soeroso (merangkap Tata Usaha), sedangkan anggotanya berjumlah 60 orang tidak termasuk ketua dan ketua muda.
Masa Sidang Pertama BPUPKI
Pada sidang pertama pada tanggal 29 Mei 1945 M. Yamin mengemukakan usul yang disampaikan dalam pidatonya yang berjudul asas dan dasar negara Kebangsaan Indonesia di hadapan sidang lengkap BPUPKI. Beliau mengusulkan dasar negara bagi Indonesia Merdeka yang akan dibentuk meliputi Peri kebangsaan, peri kemanusiaan, peri Ketuhanan, peri kerakyatan, dan kesejahteraan rakyat.
Selain usulan dalam bentuk pidato, usulan M. Yamin juga disampaikan dalam bentuk tertulis tentang lima asas dasar negara dalam rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang berbeda rumusan kata-kata dan sistematikanya dengan isi pidatonya, yaitu :
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Kebangsaan Persatuan Indonesia
3.      Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
 Masa Sidang Kedua BPUPKI
Masa sidang kedua BPUPKI yaitu pada tanggal 10 Juli sampai dengan 17 Juli 1945, merupakan masa sidang penentuan perumusan dasar negara yang akan merdeka sebagai hasil kesepakatan bersama. Anggota BPUPKI dalam masa sidang kedua ini ditambah enam orang anggota baru. Sidang lengkap BPUPKI pada tanggal 10 Juli 1945 menerima hasil panitia kecil atau panitia Sembilan yang disebut dengan piagam Jakarta. Disamping menerima hasil rumusan Panitia Sembilan dibentuk juga panitia-panitia Hukum Dasar yang dikelompokkan menjadi tiga kelompok panitia perancang Hukum Dasar yaitu:
1.      Panitia Perancang Hukum Dasar diketuai oleh Ir. Soekarno dengan anggota yang berjumlah 19 orang
2.      Panitia Pembela Tanah Air dengan ketua Abikusno Tjokrosujoso beranggotakan 23 orang
3.       Panitia Ekonomi dan Keuangan dengan ketua Moh. Hatta bersama 23 orang anggota.
Pancasila Era Kemerdekaan
            Dalam perjalanan kehidupan bangsa Indonesia pasca kemerdekaan, Pancasila mengalami banyak perkembangan. Sesaat setelah kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945, Pancasila banyak melewati masa-masa percobaan dan demokrasi. Pada waktu itu, Indonesia masuk ke dalam era percobaan demokrasi multi-partai dengan sistem kabinet parlementer. Partai-partai politik pada masa itu tumbuh sangat subur, dan proses politik yang ada cenderung selalu berhasil dalam mengusung kelima sila sebagai dasar negara (Somantri, 2006).
Pancasila pada masa ini mengalami masa kejayaannya. Selanjutnya, pada akhir tahun 1959, Pancasila melewati masa kelamnya dimana Presiden Soekarno menerapkan sistem demokrasi terpimpin. Pada masa itu, presiden dalam rangka tetap memegang kendali politik terhadap berbagai kekuatan mencoba untuk memerankan politik integrasi paternalistik (Somantri, 2006).
 Pada akhirnya, sistem ini seakan mengkhianati nilai-nilai yang ada dalam Pancasila itu sendiri, salah satunya adalah sila permusyawaratan. Kemudian, pada 1965 terjadi sebuah peristiwa bersejarah di Indonesia dimana partai komunis berusaha melakukan pemberontakan. Pada 11 Maret 1965, Presiden Soekarno memberikan wewenang kepada Jenderal Suharto atas nama Indonesia. Ini merupakan era awal orde baru dimana kemudian Pancasila mengalami mistifikasi yang membuat pancasila menjadi kaku atau mutlak. Pancasila pada masa pemerintahan presiden Soeharto kemudia menjadi core-values (Somantri, 2006), yang pada akhirnya kembali menodai nilai-nilai dasar yang sesungguhnya terkandung dalam Pancasila itu sendiri. Pada 1998, pemerintahan presiden Suharto berakhir dan Pancasila kemudian masuk ke dalam era baru yaitu era demokrasi, hingga hari ini.






























BAB. III PEMBAHASAN

A.    Pancasila dilihat sebaga Kajian Sejarah Bangsa Indonesia
*      Teori nilai budaya
Bangsa Indonesia mengakui bahwa Pancasila telah ada dan dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari sejak bangsa Indonesia itu ada. Keberadaan Pancasila masih belum terumuskan secara sistematis seperti sekarang yang dapat kita lihat. Pancasila pada masa tersebut identik dengan nilai-nilai luhur yang dianut bangsa Indonesia sebagai nilai budaya. Nilai budaya merupakan pedoman hidup bersama yang tidak tertulis dan merupakan kesepakatan bersama yang diikuti secara suka rela.
Nilai budaya merupakan cara manusia menjawab baik secara pribadi atau masyarakat terhadap masalah-masalah yang mendasar di dalam hidupnya. Nilai tersebut merupakan suatu sistem yang di dalamnya terdiri dari konsepsi-konsepsi yang hidup dalam alam pikiran sebagian besar warga masyarakat, mengenai hal-hal yang harus mereka anggap amat bernilai dalam hidup. (Koentjaraningrat, 1974: 32).
 Nilai budaya akan mempengaruhi pandangan hidup, sistem normatif moral dan seterusnya hingga akhirnya pengaruh itu sampai pada hasil tindakan manusia.Nilai budaya dengan masing-masing orientasinya akan mempengaruhi pandangan hidup. Pandangan hidup adalah sesuatu yang dipakai oleh masyarakat dalam menentukan nilai kehidupan. Dalam bahasa Notonagoro dikenal istilah-istilah kedudukan kodrat, susunan kodrat, sifat kodrat manusia. Dari sini dapat disimpulkan bahwa manusia mempunyai tiga kecenderungan mendasar yaitu theo-genetis, bio-genetis, dan sosio-genetis.
*      Asal mula pancasila secara formal
A.T. Soegito (1999: 32) dengan mengutip beberapa sumber bacaan menjelaskan bahwa mengenal diri sendiri berarti mengetahui apa yang dapat dilakukannya, dan tak seorang pun akan tahu apa yang dapat dilakukannya sebelum dia mencoba, satu-satunya petunjuk yang dapat ditemukan untuk mengetahui sesuatu yang dapat dilakukan manusia adalah dengan mengetahui kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan oleh manusia yang terdahulu. Oleh karena itu, nilai sejarah terletak pada kenyataan bahwa ia mengajarkan apa yang telah dilakukan oleh manusia dan dengan demikian apa sesungguhnya manusia. Tanpa mengetahui sejarah, seseorang tidak dapat memperoleh pengertian kualitatif dari gejala-gejala sosial yang ada. Secara rinci Sartono  Kartodirdjo menjelaskan bahwa fungsi pengajaran sejarah nasional Indonesia meliputi : 1. Membangkitkan perhatian serta minat kepada sejarah tanah airnya; 2. Mendapatkan inspirasi dari cerita sejarah; 3. Memupuk alam pikiran ke arah kesadaran sejarah; 4. Memberi pola pikiran ke arah kesadaran sejarah; 5. Mengembangkan pikiran penghargaan terhadap nilai-nilai kemanusiaan.
Dalam memahami sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang terkait dengan Pancasila, Dardji Darmodihardjo mengajukan kesimpulan bahwa nilai-nilai Pancasila telah menjiwai tonggak-tonggak sejarah nasional Indonesia yaitu :
1.      Cita- cita luhur bangsa Indonesia yang diperjuangkan untuk menjadi kenyataan
2.      Perjuangan bangsa Indonesia tersebut berlangsung berabad-abad, bertahap dan  menggunakan cara yang bermacam-macam
3.      Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 merupakan titik kulminasi sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang dijiwai oleh pancasila
4.      Pembukaan UUD 1945 merupakan uraian terperinci dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
5.      Empat pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945; paham negara persatuan, negara bertujuan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, negara berdasarkan kedaulatan rakyat, negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
6.      Pasal-pasal UUD 1945 merupakan uraian terperinci dari pokok-pokok yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945 yang berjiwakan Pancasila
7.      Maka penafsiran sila-sila pancasila harus bersumber, berpedoman dan berdasar kepada Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945. (Dardji Darmodihardjo, 1978: 40).
Secara historis rumusan- rumusan Pancasila dapat dibedakan dalam tiga kelompok (Bakry, 1998: 20) :
  1. Rumusan Pancasila yang terdapat dalam sidang-sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang merupakan tahap pengusulan sebagai dasar negara Republik Indonesia, termasuk Piagam Djakarta.
  2. Rumusan Pancasila yang ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia sebagai dasar filsafat Negara Indonesia yang sangat erat hubungannya dengan Proklamasi Kemerdekaan.
  3. Beberapa rumusan dalam perubahan ketatanegaraan Indonesia selama belum berlaku kembali rumusan Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.
B.     Kedudukan Pancasila pada Era Orde Lama
Kedudukan pancasila sebagai ideologi Negara dan falsafah bangsa yang pernah dikeramatkan dengan sebutan jimat revolusi bangsa, pudar untuk pertama kalinya pada akhir dua dasa warsa setelah proklamasi kemerdekaan. Orde lama berlangsung dari tahun 1959-1966. Pada masa itu berlaku demokrasi terpimpin. Setelah menetapkan berlakunya kembali UUD 1945, Presiden Soekarno meletakkan dasar kepemimpinannya yang dinamakan demokrasi terimpin yaitu demokrasi khas Indonesia yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Demokrasi terpimpin dalam prakteknya ternyata banyak mengalami penyimpangan dan tidak sesuai dengan makna yang telah terkandung di dalamnya.
Penyimpangan yang dilakukan pada masa Orde Lama juga dilakukan oleh Presiden dan MPRS yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Artinya, pelaksanaan UUD 1945 pada saat itu belum dilaksanakan sebagaimana mestinya. Hal ini juga terjadi karena lemahnya control yang seharusnya dilakukan oleh DPR terhadap kebijakan-kebijakan. Mengingat keadaan yang semakin membahayakan Ir. Soekarno selaku presiden RI memberikan perintah kepada Letjen Soeharto melalui Surat Perintah 11 Maret 1969 (Supersemar) untuk mengambil segala tindakan yang diperlukan bagi terjaminnya keamanaan, ketertiban dan ketenangan serta kesetabilan jalannya pemerintah. Lahirnya Supersemar tersebut dianggap sebagai awal masa Orde Baru atau Reformasi.

C.     Peran Pancasila pada Era Reformasi
Memahami peran Pancasila di era reformasi, khususnya dalam konteks sebagai dasar negara dan ideologi nasional, merupakan tuntutan hakiki agar setiap warga negara Indonesia memiliki pemahaman yang sama dan akhirnya memiliki persepsi dan sikap yang sama terhadap kedudukan, peranan dan fungsi Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pancasila sebagai paradigma ketatanegaraan artinya pancasila menjadi kerangka berpikir atau pola berpikir bangsa Indonesia, khususnya sebagai dasar negara ia sebagai landasan kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai negara hukum, setiap perbuatan baik dari warga masyarakat maupun dari pejabat-pejabat harus berdasarkan hukum, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Dalam kaitannya dalam pengembangan hukum, Pancasila harus menjadi landasannya. Artinya hukum yang akan dibentuk tidak dapat dan tidak boleh bertentangan dengan sila-sila Pancasila. Substansi produk hukumnya tidak bertentangan dengan sila-sila pancasila.
Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional bidang kebudayaan mengandung pengertian bahwa Pancasila adalah etos budaya persatuan, dimana pembangunan kebudayaan sebagai sarana pengikat persatuan dalam masyarakat majemuk. Oleh karena itu smeboyan Bhinneka Tunggal Ika dan pelaksanaan UUD 1945 yang menyangkut pembangunan kebudayaan bangsa hendaknya menjadi prioritas, karena kebudayaan nasional sangat diperlukan sebagai landasan media sosial yang memperkuat persatuan. Dalam hal ini bahasa Indonesia adalah sebagai bahasa persatuan.
            Di era reformasi ini, Pancasila seakan tidak memiliki kekuatan mempengaruhi dan menuntun masyarakat. Pancasila tidak lagi populer seperti pada masa lalu. Elit politik dan masyarakat terkesan masa bodoh dalam melakukan implementasi nilai-nilai pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila memang sedang kehilangan legitimasi, rujukan dan penjelasan vitalnya. Sebab utamannya karena Orde Lama dan Orde Baru menempatkan Pancasila sebagai alat kekuasaan yang otoriter. Sehingga Pancasila terus mengalami artikulasi dalam kehidupan keseharian dan tetap membumi, tidak teralienasi dari nilai-nilai (yang masih) dianut oleh masyarakat Indonesia.








BAB. IV PENUTUP
Simpulan
Pancasila adalah lima nilai dasar luhur yang ada dan berkembang bersama dengan bangsa Indonesia sejak dulu. Sejarah merupakan deretan peristiwa yang saling berhubungan. Peristiwa-peristiwa masa lampau yang berhubungan dengan kejadian masa sekarang dan semuanya bermuara pada masa yang akan datang. Hal ini berarti bahwa semua aktivitas manusia pada masa lampau berkaitan dengan kehidupan masa sekarang untuk mewujudkan masa depan yang berbeda dengan masa yang sebelumnya. Sejarah perjuangan bangsa Indonesia berlalu dengan melewati suatu proses waktu yang sangat panjang. Dalam proses waktu yang panjang itu dapat dicatat kejadian-kejadian penting yang merupakan tonggak sejarah perjuangan.
Dan Dasar Negara merupakan alas,pijakan atau fundamen yang mampu memberikan kekuatan kepada berdirinya sebuah Negara. Negara Indonesia dibangun juga berdasarkan pada suatu landasan atau pijakan yaitu pancasila. Pancasila dalam fungsinya sebagai dasar Negara merupakan sumber kaidah hukum yang mengatur Negara Replubik Indonesia, termasuk di dalamnya seluruh unsur-unsurnya yakni pemerintah, wilayah, dan rakyat. Pancasila dalam kedudukannya seperti inilah yang merupakan dasar pijakan penyelenggaraan Negara dan seluruh kehidupan Negara Replubik Indonesia.
Saran
          Pancasila merupakan kepribadian bangsa Indonesia yang mana setiap  warga negara Indonesia harus menjunjung tinggi dan mengamalkan sila-sila dari Pancasila tersebut dengan setulus hati dan penuh rasa tanggung jawab. Agar pancasila tidak terbatas pada coretan tinta belaka tanpa makna.




DAFTAR PUSTAKA
Ubaedillah A & Abdul Rozak.2003. Pancasila, Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani, Icce . Jakarta : UIN.
Darmodiharjo, Darji. 1982. Pancasila dalam Beberapa Perspektif. Jakarta: Aries Lima.
Tim Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. 2005. Pendidikan Pancasila. Jakarta: Universitas Terbuka.
Winatapura, Udin. S, dkk. 2008. Buku Materi dan Pembelajaran Pkn SD. Jakarta: Universitas Terbuka.
http///www.google.com
http//Birokrasi.kompasiana.com
Ø  Berbagai Ketetapan MPRS dan MPR RI :
·         Tap MPR No II/MPR/1978
·          Tap MPR No XVIII/MPR/1998
·         Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966
·         Tap MPR No III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar