MAKALAH PENDIDIKAN PANCASILA MENGENAI “PANCASILA
SEBAGAI KAJIAN SEJARAH BANGSA INDONESIA”
Oleh
:
Fitria
Ardini (131664037)
Psikologi
2013 A
PRODI
S1 PSIKOLOGI
FAKULTAS
ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
NEGERI SURABAYA
Tahun
2014
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya ucapkan kehadirat Allah
SWT.karena atas berkat rahmat dan karunia-Nya saya dapat menyelesaikan makalah Pendidikan Pancasila ini. Saya berharap
dengan adanya makalah ini dapat menambah wawasan bagi kita semua tentang Pancasila dilihat sebagai Kajian
Sejarah Bangsa Indonesia. Saya juga berterimakasih kepada Bapak Drs. I Made
Arsana, Msi. selaku dosen pembimbing saya dalam mata kuliah Pendidikan
Pancasila yang telah memberi tugas
makalah ini kepada saya.
Makalah ini jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu saya minta maaf jika
ada kesalahan dalam penulisan makalah
ini dan saya sangat mengharapakan masukan, kritik dan saran demi kesempurnaan
makalah ini.Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi saya sendiri dan pihak
lain yang membacanya.
Surabaya,5 April 2014
Penulis
BAB.
I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Pancasila
adalah lima nilai dasar luhur yang ada dan berkembang bersama dengan bangsa
Indonesia sejak dulu. Sejarah merupakan deretan peristiwa yang saling berhubungan.
Peristiwa-peristiwa masa lampau yang berhubungan dengan kejadian masa sekarang
dan semuanya bersumber pada masa yang akan datang. Hal ini berarti bahwa semua
aktivitas manusia pada masa lampau berkaitan dengan kehidupan masa sekarang
untuk mewujudkan masa depan yang berbeda dengan masa sebelumnya.
Dasar Negara
merupakan alas, pijakan atau fundamen yang mampu memberikan kekuatan terhadap berdirinya
sebuah Negara. Negara Indonesia dibangun juga berdasarkan pada suatu landasan
atau pijakan yaitu pancasila. Pancasila, dalam fungsinya sebagai dasar Negara,
merupakan sumber kaidah hukum yang mengatur Negara Republik Indonesia, termasuk
di dalamnya seluruh unsur-unsurnya yaitu pemerintah, wilayah, dan rakyat.
Pancasila dalam kedudukannya merupakan dasar pijakan penyelenggaraan Negara dan
seluruh kehidupan Negara Replubik Indonesia.
Pancasila sebagai
dasar Negara mempunyai arti yaitu mengatur penyelenggaraan pemerintahan. Konsekuensinya
adalah Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum. Hal ini menempatkan
pancasila sebagai dasar Negara yang berarti melaksanakan nilai-nilai Pancasila
dalam semua peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah
seharusnya semua peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia
bersumber pada Pancasila.
B. Rumusan
Masalah
1. Bagaimanakah
keadaan Pancasila dilihat sebagai kajian sejarah bangsa Indonesia?
2. Bagaimanakah
kedudukan Pancasila pada Era Orde Lama?
3. Bagaimanakah
peran Pancasila pada Era Reformasi?
C. Tujuan
Masalah
1. Mengetahui
keadaan Pancasila dilihat sebagai kajian sejarah bangsa Indonesia
2. Mengetahui
kedudukan Pancasila pada Era Orde Lama
3. Mengetahui
peran Pancasila pada Era Reformasi
BAB.
II KAJIAN PUSTAKA
A.
Pengertian Pancasila
Pancasila adalah lima nilai dasar luhur yang ada dan
berkembang bersama dengan bangsa Indonesia sejak dahulu. Sejarah merupakan
deretan peristiwa yang saling berhubungan. Peristiwa-peristiwa masa lampau yang
berhubungan dengan kejadian masa sekarang dan semuanya bermuara pada masa yang
akan datang. Hal ini berarti bahwa semua aktivitas manusia pada masa lampau
berkaitan dengan kehidupan masa sekarang untuk mewujudkan masa depan yang
berbeda dengan masa yang sebelumnya
Pancasila
sebagai dasar
negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia telah
diterima secara luas dan telah bersifat final. Hal ini kembali ditegaskan dalam
Ketetapan MPR No
XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan
Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila
sebagai Dasar Negara Ketetapan MPR No. I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap
Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 sampai
dengan Tahun 2002. Selain itu Pancasila sebagai dasar negara merupakan hasil
kesepakatan bersama para Pendiri Bangsa yang kemudian sering disebut sebagai
sebuah “Perjanjian Luhur” bangsa Indonesia.
Pancasila
telah dikenal sejak zaman Majapahit. Pancasila artinya lima dasar atau lima
asas yaitu nama dari dasar negara kita, Negara Republik Indonesia. Selain
mempunyai arti “Berbatu sendi yang lima” (dari bahasa Sangsekerta) Pancasila
juga mempunyai arti “Pelaksanaan kesusilaan yang lima” (Pancasila Krama), yaitu
sebagai berikut :
1.
Tidak boleh melakukan kekerasan
2.
Tidak boleh mencuri
3.
Tidak boleh berjiwa dengki
4.
Tidak boleh berbohong
5.
Tidak boleh minum-minuman keras atau
menggunakan narkoba
B.
Perkembangan sejarah Pancasila mulai
dari Pra-Kemerdekaan sampai Era Kemerdekaan
Menurut Sunoto (1984) melalui kajian filsafat
Pancasila, menyatakan bahwa unsur-unsur Pancasila berasal dari bangsa Indonesia
sendiri, walaupun secara formal Pancasila baru menjadi dasar Negara Republik
Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945, namun jauh sebelum tanggal tersebut
bangsa Indonesia telah memiliki unsur-unsur Pancasila dan bahkan melaksanakan
di dalam kehidupan merdeka. Sejarah bangsa Indonesia memberikan bukti yang
dapat kita cari dalam berbagai adat istiadat, tulisan, bahasa, kesenian,
kepercayaan, agama dan kebudayaan pada umumnya. (Sunoto, 1984: 1). Dengan rinci
Sunoto menunjukkan fakta historis, diantaranya adalah :
1.
Ketuhanan
Yang Maha Esa : bahwa di Indonesia tidak pernah ada putus-putusnya orang
percaya kepada Tuhan.
2.
Kemanusiaan
yang adil dan beradab : bahwa bangsa Indonesia terkenal ramah tamah, sopan
santun, lemah lembut dengan sesama manusia.
3.
Persatuan
Indonesia : bahwa bangsa Indonesia dengan ciri-cirinya guyub, rukun, bersatu,
dan kekeluargaan.
4.
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan :
bahwa unsur-unsur demokrasi sudah ada dalam masyarakat kita.
5.
Keadilan
social bagi seluruh rakyat Indonesia : bahwa bangsa Indonesia dalam menunaikan
tugas hidupnya terkenal lebih bersifat social dan berlaku adil terhadap sesama.
A.T. Soegito (1999: 32) dengan mengutip
beberapa sumber bacaan menjelaskan bahwa mengenal diri sendiri berarti mengetahui
apa yang dapat dilakukannya, dan tak seorang pun akan tahu apa yang dapat
dilakukannya sebelum dia mencoba, satu-satunya petunjuk yang dapat ditemukan
untuk mengetahui sesuatu yang dapat dilakukan manusia adalah dengan mengetahui
kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan oleh manusia yang terdahulu. Oleh karena
itu, nilai sejarah terletak pada kenyataan bahwa ia mengajarkan apa yang telah
dilakukan oleh manusia dan dengan demikian apa sesungguhnya manusia. Tanpa
mengetahui sejarah, seseorang tidak dapat memperoleh pengertian kualitatif dari
gejala-gejala sosial yang ada. Secara rinci Sartono Kartodirdjo menjelaskan
bahwa fungsi pengajaran sejarah nasional Indonesia meliputi :
1. Membangkitkan
perhatian serta minat kepada sejarah tanah airnya;
2. Mendapatkan inspirasi dari cerita sejarah;
3. Memupuk alam pikiran ke arah kesadaran
sejarah;
4. Memberi pola pikiran ke arah kesadaran
sejarah;
5. Mengembangkan pikiran penghargaan terhadap
nilai-nilai kemanusiaan.
Masa Pengusulan
Dalam sidang Teiku
Gikoi (Parlemen Jepang) pada tanggal 7 September 1944, perdana menteri Jepang
Jendral Kuniaki Koisi, atas nama pemerintah Jepang mengeluarkan janji
kemerdekaan Indonesia yang akan diberikan pada tanggal 24 Agustus 1945, sebagai
janji politik. Sebagai realisasi janji ini, pada tanggal 1 Maret 1945 Jepang
mengumumkan akan dibentuknya Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai). Badan ini baru terbentuk pada tanggal
29 April 1945. BPUPKI kemudian dilantik pada tanggal 28 Mei 1945 oleh Gunseikan
(Kepala Pemerintahan bala tentara Jepang di Jawa), dengan susunan sebagai
berikut Ketua Dr. KRT. Radjiman Wedyodiningrat, ketua muda Ichibangase Yosio
(anggota luar biasa, bangsa Jepang), Ketua Muda R. Panji Soeroso (merangkap Tata
Usaha), sedangkan anggotanya berjumlah 60 orang tidak termasuk ketua dan ketua
muda.
Masa Sidang Pertama BPUPKI
Pada sidang pertama
pada tanggal 29 Mei 1945 M. Yamin mengemukakan usul yang disampaikan dalam
pidatonya yang berjudul asas dan dasar negara Kebangsaan Indonesia di hadapan
sidang lengkap BPUPKI. Beliau mengusulkan dasar negara bagi Indonesia Merdeka
yang akan dibentuk meliputi Peri kebangsaan, peri kemanusiaan, peri Ketuhanan,
peri kerakyatan, dan kesejahteraan rakyat.
Selain usulan dalam
bentuk pidato, usulan M. Yamin juga disampaikan dalam bentuk tertulis tentang
lima asas dasar negara dalam rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia yang berbeda rumusan kata-kata dan sistematikanya dengan isi
pidatonya, yaitu :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Masa Sidang
Kedua BPUPKI
Masa sidang kedua BPUPKI
yaitu pada tanggal 10 Juli sampai dengan 17 Juli 1945, merupakan masa sidang
penentuan perumusan dasar negara yang akan merdeka sebagai hasil kesepakatan
bersama. Anggota BPUPKI dalam masa sidang kedua ini ditambah enam orang anggota
baru. Sidang lengkap BPUPKI pada tanggal 10 Juli 1945 menerima hasil panitia
kecil atau panitia Sembilan yang disebut dengan piagam Jakarta. Disamping
menerima hasil rumusan Panitia Sembilan dibentuk juga panitia-panitia Hukum
Dasar yang dikelompokkan menjadi tiga kelompok panitia perancang Hukum Dasar
yaitu:
1. Panitia Perancang Hukum Dasar diketuai oleh Ir.
Soekarno dengan anggota yang berjumlah 19 orang
2. Panitia Pembela Tanah Air dengan ketua Abikusno
Tjokrosujoso beranggotakan 23 orang
3. Panitia Ekonomi dan Keuangan dengan ketua Moh. Hatta
bersama 23 orang anggota.
Pancasila Era
Kemerdekaan
Dalam perjalanan kehidupan
bangsa Indonesia pasca kemerdekaan, Pancasila mengalami banyak perkembangan.
Sesaat setelah kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945, Pancasila banyak melewati
masa-masa percobaan dan demokrasi. Pada
waktu itu, Indonesia masuk ke dalam era percobaan demokrasi multi-partai dengan
sistem kabinet parlementer. Partai-partai politik pada masa itu tumbuh sangat
subur, dan proses politik yang ada cenderung selalu berhasil dalam mengusung
kelima sila sebagai dasar negara (Somantri, 2006).
Pancasila
pada masa ini mengalami masa kejayaannya. Selanjutnya, pada akhir tahun 1959,
Pancasila melewati masa kelamnya dimana Presiden Soekarno menerapkan sistem
demokrasi terpimpin. Pada masa itu, presiden dalam rangka tetap memegang
kendali politik terhadap berbagai kekuatan mencoba untuk memerankan politik
integrasi paternalistik (Somantri, 2006).
Pada akhirnya, sistem ini seakan mengkhianati
nilai-nilai yang ada dalam Pancasila itu sendiri, salah satunya adalah sila
permusyawaratan. Kemudian, pada 1965 terjadi sebuah peristiwa bersejarah di
Indonesia dimana partai komunis berusaha melakukan pemberontakan. Pada 11 Maret
1965, Presiden Soekarno memberikan wewenang kepada Jenderal Suharto atas nama Indonesia.
Ini merupakan era awal orde baru dimana kemudian Pancasila mengalami mistifikasi
yang membuat pancasila menjadi kaku atau mutlak. Pancasila pada masa
pemerintahan presiden Soeharto kemudia menjadi core-values (Somantri,
2006), yang pada akhirnya kembali menodai nilai-nilai dasar yang sesungguhnya
terkandung dalam Pancasila itu sendiri. Pada 1998, pemerintahan presiden
Suharto berakhir dan Pancasila kemudian masuk ke dalam era baru yaitu era
demokrasi, hingga hari ini.
BAB. III PEMBAHASAN
A. Pancasila
dilihat sebaga Kajian Sejarah Bangsa Indonesia
Bangsa
Indonesia mengakui bahwa Pancasila telah ada dan dilaksanakan dalam kehidupan
sehari-hari sejak bangsa Indonesia itu ada. Keberadaan Pancasila masih belum
terumuskan secara sistematis seperti sekarang yang dapat kita lihat. Pancasila
pada masa tersebut identik dengan nilai-nilai luhur yang dianut bangsa Indonesia
sebagai nilai budaya. Nilai budaya merupakan pedoman hidup bersama yang tidak
tertulis dan merupakan kesepakatan bersama yang diikuti secara suka rela.
Nilai
budaya merupakan cara manusia menjawab baik secara pribadi atau masyarakat
terhadap masalah-masalah yang mendasar di dalam hidupnya. Nilai tersebut
merupakan suatu sistem yang di dalamnya terdiri dari konsepsi-konsepsi yang
hidup dalam alam pikiran sebagian besar warga masyarakat, mengenai hal-hal yang
harus mereka anggap amat bernilai dalam hidup. (Koentjaraningrat, 1974: 32).
Nilai budaya akan mempengaruhi pandangan
hidup, sistem normatif moral dan seterusnya hingga akhirnya pengaruh itu sampai
pada hasil tindakan manusia.Nilai budaya dengan masing-masing orientasinya akan
mempengaruhi pandangan hidup. Pandangan hidup adalah sesuatu yang dipakai oleh
masyarakat dalam menentukan nilai kehidupan. Dalam bahasa Notonagoro dikenal
istilah-istilah kedudukan kodrat, susunan kodrat, sifat kodrat manusia. Dari
sini dapat disimpulkan bahwa manusia mempunyai tiga kecenderungan mendasar
yaitu theo-genetis, bio-genetis, dan sosio-genetis.
A.T.
Soegito (1999: 32) dengan mengutip beberapa sumber bacaan menjelaskan bahwa
mengenal diri sendiri berarti mengetahui apa yang dapat dilakukannya, dan tak
seorang pun akan tahu apa yang dapat dilakukannya sebelum dia mencoba,
satu-satunya petunjuk yang dapat ditemukan untuk mengetahui sesuatu yang dapat
dilakukan manusia adalah dengan mengetahui kegiatan-kegiatan yang telah
dilakukan oleh manusia yang terdahulu. Oleh karena itu, nilai sejarah terletak
pada kenyataan bahwa ia mengajarkan apa yang telah dilakukan oleh manusia dan
dengan demikian apa sesungguhnya manusia. Tanpa mengetahui sejarah, seseorang
tidak dapat memperoleh pengertian kualitatif dari gejala-gejala sosial yang
ada. Secara rinci Sartono Kartodirdjo
menjelaskan bahwa fungsi pengajaran sejarah nasional Indonesia meliputi : 1.
Membangkitkan perhatian serta minat kepada sejarah tanah airnya; 2. Mendapatkan
inspirasi dari cerita sejarah; 3. Memupuk alam pikiran ke arah kesadaran
sejarah; 4. Memberi pola pikiran ke arah kesadaran sejarah; 5. Mengembangkan
pikiran penghargaan terhadap nilai-nilai kemanusiaan.
Dalam memahami
sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang terkait dengan Pancasila, Dardji
Darmodihardjo mengajukan kesimpulan bahwa nilai-nilai Pancasila telah menjiwai
tonggak-tonggak sejarah nasional Indonesia yaitu :
1. Cita- cita luhur bangsa Indonesia yang diperjuangkan
untuk menjadi kenyataan
2. Perjuangan bangsa Indonesia tersebut berlangsung
berabad-abad, bertahap dan menggunakan
cara yang bermacam-macam
3. Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 merupakan titik
kulminasi sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang dijiwai oleh pancasila
4. Pembukaan UUD 1945 merupakan uraian terperinci dari
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
5. Empat pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945; paham
negara persatuan, negara bertujuan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia, negara berdasarkan kedaulatan rakyat, negara berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
6. Pasal-pasal UUD 1945 merupakan uraian terperinci dari
pokok-pokok yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945 yang berjiwakan
Pancasila
7. Maka penafsiran sila-sila pancasila harus bersumber,
berpedoman dan berdasar kepada Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945. (Dardji
Darmodihardjo, 1978: 40).
Secara historis rumusan- rumusan Pancasila dapat
dibedakan dalam tiga kelompok (Bakry, 1998: 20) :
- Rumusan Pancasila yang terdapat dalam sidang-sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang merupakan tahap pengusulan sebagai dasar negara Republik Indonesia, termasuk Piagam Djakarta.
- Rumusan Pancasila yang ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia sebagai dasar filsafat Negara Indonesia yang sangat erat hubungannya dengan Proklamasi Kemerdekaan.
- Beberapa rumusan dalam perubahan ketatanegaraan Indonesia selama belum berlaku kembali rumusan Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.
B. Kedudukan
Pancasila pada Era Orde Lama
Kedudukan pancasila sebagai ideologi Negara dan
falsafah bangsa yang pernah dikeramatkan dengan sebutan jimat revolusi bangsa,
pudar untuk pertama kalinya pada akhir dua dasa warsa setelah proklamasi
kemerdekaan. Orde lama berlangsung dari tahun 1959-1966. Pada masa itu berlaku
demokrasi terpimpin. Setelah menetapkan berlakunya kembali UUD 1945, Presiden
Soekarno meletakkan dasar kepemimpinannya yang dinamakan demokrasi terimpin
yaitu demokrasi khas Indonesia yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan. Demokrasi terpimpin dalam prakteknya ternyata
banyak mengalami penyimpangan dan tidak sesuai dengan makna yang telah
terkandung di dalamnya.
Penyimpangan yang dilakukan pada masa Orde Lama juga
dilakukan oleh Presiden dan MPRS yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD
1945. Artinya, pelaksanaan UUD 1945 pada saat itu belum dilaksanakan
sebagaimana mestinya. Hal ini juga terjadi karena lemahnya control yang
seharusnya dilakukan oleh DPR terhadap kebijakan-kebijakan. Mengingat keadaan yang
semakin membahayakan Ir. Soekarno selaku presiden RI memberikan perintah kepada
Letjen Soeharto melalui Surat Perintah 11 Maret 1969 (Supersemar) untuk mengambil
segala tindakan yang diperlukan bagi terjaminnya keamanaan, ketertiban dan
ketenangan serta kesetabilan jalannya pemerintah. Lahirnya Supersemar tersebut
dianggap sebagai awal masa Orde Baru atau Reformasi.
C. Peran
Pancasila pada Era Reformasi
Memahami peran Pancasila di era reformasi, khususnya
dalam konteks sebagai dasar negara dan ideologi nasional, merupakan tuntutan
hakiki agar setiap warga negara Indonesia memiliki pemahaman yang sama dan
akhirnya memiliki persepsi dan sikap yang sama terhadap kedudukan, peranan dan
fungsi Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pancasila sebagai paradigma ketatanegaraan artinya
pancasila menjadi kerangka berpikir atau pola berpikir bangsa Indonesia,
khususnya sebagai dasar negara ia sebagai landasan kehidupan berbangsa dan
bernegara. Sebagai negara hukum, setiap perbuatan baik dari warga masyarakat
maupun dari pejabat-pejabat harus berdasarkan hukum, baik yang tertulis maupun
yang tidak tertulis. Dalam kaitannya dalam pengembangan hukum, Pancasila harus
menjadi landasannya. Artinya hukum yang akan dibentuk tidak dapat dan tidak
boleh bertentangan dengan sila-sila Pancasila. Substansi produk hukumnya tidak
bertentangan dengan sila-sila pancasila.
Pancasila sebagai
paradigma pembangunan nasional bidang kebudayaan mengandung pengertian bahwa
Pancasila adalah etos budaya persatuan, dimana pembangunan kebudayaan sebagai
sarana pengikat persatuan dalam masyarakat majemuk. Oleh karena itu smeboyan
Bhinneka Tunggal Ika dan pelaksanaan UUD 1945 yang menyangkut pembangunan
kebudayaan bangsa hendaknya menjadi prioritas, karena kebudayaan nasional
sangat diperlukan sebagai landasan media sosial yang memperkuat persatuan.
Dalam hal ini bahasa Indonesia adalah sebagai bahasa persatuan.
Di era reformasi ini, Pancasila
seakan tidak memiliki kekuatan mempengaruhi dan menuntun masyarakat. Pancasila
tidak lagi populer seperti pada masa lalu. Elit politik dan masyarakat terkesan
masa bodoh dalam melakukan implementasi nilai-nilai pancasila dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara. Pancasila memang sedang kehilangan legitimasi, rujukan dan penjelasan
vitalnya. Sebab utamannya karena Orde Lama dan Orde Baru menempatkan Pancasila
sebagai alat kekuasaan yang otoriter. Sehingga Pancasila terus mengalami
artikulasi dalam kehidupan keseharian dan tetap membumi, tidak teralienasi dari
nilai-nilai (yang masih) dianut oleh masyarakat Indonesia.
BAB. IV PENUTUP
Simpulan
Pancasila adalah lima
nilai dasar luhur yang ada dan berkembang bersama dengan bangsa Indonesia sejak
dulu. Sejarah merupakan deretan peristiwa yang saling berhubungan.
Peristiwa-peristiwa masa lampau yang berhubungan dengan kejadian masa sekarang
dan semuanya bermuara pada masa yang akan datang. Hal ini berarti bahwa semua
aktivitas manusia pada masa lampau berkaitan dengan kehidupan masa sekarang
untuk mewujudkan masa depan yang berbeda dengan masa yang sebelumnya. Sejarah
perjuangan bangsa Indonesia berlalu dengan melewati suatu proses waktu yang
sangat panjang. Dalam proses waktu yang panjang itu dapat dicatat
kejadian-kejadian penting yang merupakan tonggak sejarah perjuangan.
Dan Dasar Negara
merupakan alas,pijakan atau fundamen yang mampu memberikan kekuatan kepada
berdirinya sebuah Negara. Negara Indonesia dibangun juga berdasarkan pada suatu
landasan atau pijakan yaitu pancasila. Pancasila dalam fungsinya sebagai dasar
Negara merupakan sumber kaidah hukum yang mengatur Negara Replubik Indonesia,
termasuk di dalamnya seluruh unsur-unsurnya yakni pemerintah, wilayah, dan
rakyat. Pancasila dalam kedudukannya seperti inilah yang merupakan dasar
pijakan penyelenggaraan Negara dan seluruh kehidupan Negara Replubik Indonesia.
Saran
Pancasila
merupakan kepribadian bangsa Indonesia yang mana setiap warga negara
Indonesia harus menjunjung tinggi dan mengamalkan sila-sila dari Pancasila
tersebut dengan setulus hati dan penuh rasa tanggung jawab. Agar pancasila
tidak terbatas pada coretan tinta belaka tanpa makna.
DAFTAR PUSTAKA
Ubaedillah A & Abdul Rozak.2003. Pancasila, Demokrasi, HAM dan Masyarakat
Madani, Icce . Jakarta : UIN.
Darmodiharjo, Darji. 1982. Pancasila dalam Beberapa
Perspektif. Jakarta: Aries Lima.
Tim Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada
Yogyakarta. 2005. Pendidikan Pancasila. Jakarta: Universitas Terbuka.
Winatapura, Udin. S, dkk. 2008. Buku Materi
dan Pembelajaran Pkn SD. Jakarta: Universitas Terbuka.
http///www.google.com
http//Birokrasi.kompasiana.com
Ø
Berbagai Ketetapan MPRS dan MPR RI :
·
Tap MPR No II/MPR/1978
·
Tap MPR No
XVIII/MPR/1998
·
Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966
·
Tap MPR No III/MPR/2000 tentang
Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan

Tidak ada komentar:
Posting Komentar